Home / SET. DPRD / Pengelolaan JDIH Jadi Sorotan

Pengelolaan JDIH Jadi Sorotan

Daerah Didorong Perkuat Data Hukum dan Layanan Informasi Publik

Samarinda — Upaya memperkuat kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH yang digelar pada 12 Mei 2026 di Kanwil Kemenkumham. Kegiatan yang dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundangan tersebut dihadiri seluruh Bagian Hukum sekretariat kota dan kabupaten serta sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam persiapan penilaian anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2025–2026. Selain membahas indikator penilaian nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), forum tersebut juga menjadi ruang evaluasi berbagai kendala daerah dalam pengelolaan data hukum sekaligus penyusunan strategi perbaikan yang lebih terintegrasi.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengelolaan JDIH tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi telah menjadi indikator penting keberhasilan reformasi hukum nasional. Hal itu ditegaskan melalui pernyataan bahwa “Ketersediaan akses informasi hukum merupakan salah satu indikator kualitas pelaksanaan reformasi hukum nasional.”

Selain itu, forum juga menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat dipengaruhi oleh kualitas pengelolaan data hukum daerah. “Pengelolaan JDIH menjadi penting karena keberhasilan reformasi hukum turut ditentukan oleh tersedianya data hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses serta dimanfaatkan untuk peningkatan literasi hukum masyarakat.”

Empat Indikator Utama Penilaian Nasional JDIHN 2026

Dalam sosialisasi tersebut, BPHN memaparkan empat indikator utama penilaian nasional JDIHN tahun 2026. Indikator dengan bobot terbesar berada pada aspek pengelolaan dokumen dengan nilai 58 poin. Penilaian ini mencakup kelengkapan unggahan peraturan, ketepatan metadata, serta penyebarluasan atau diseminasi informasi hukum.

Selanjutnya, aspek aksesibilitas memperoleh bobot 27 poin yang menilai kemudahan akses website, detail dokumen hukum, fitur pencarian, penyediaan data statistik, hingga keberadaan aplikasi mobile. Sementara itu, aspek integrasi dan sinkronisasi memiliki bobot 5 poin yang menitikberatkan pada kemampuan sistem daerah untuk tersinkronisasi secara otomatis dengan portal JDIHN pusat.

Adapun indikator pengembangan memiliki bobot 10 poin, yang mencakup inovasi teknologi seperti pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), keamanan website, serta penyediaan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Meski teknologi menjadi perhatian penting, forum ini juga menggarisbawahi bahwa nilai tertinggi justru ditentukan oleh hal-hal mendasar. Kelengkapan dokumen hukum dan akurasi metadata disebut menjadi faktor paling menentukan dalam penilaian. Dengan demikian, website yang modern atau aplikasi yang canggih tidak akan memberikan dampak signifikan apabila unggahan dokumen hukum masih tidak lengkap atau terlambat diperbarui.

Tantangan Daerah dalam Pelaporan dan Pengelolaan Data Hukum

Dari sisi pelaporan daerah, Biro Hukum Kalimantan Timur memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan JDIH. Luasnya wilayah, kondisi internet yang belum stabil, tingginya rotasi sumber daya manusia, lemahnya koordinasi, belum optimalnya standar operasional prosedur, hingga minimnya dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kendala utama yang sering muncul.

Selain kendala teknis tersebut, forum juga menyoroti kebiasaan lambatnya penginputan data yang sering menumpuk menjelang batas akhir pelaporan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keterlambatan, data yang terlewat, bahkan gangguan pada sistem pelaporan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, daerah didorong menerapkan jadwal penginputan data secara disiplin sepanjang tahun agar proses pelaporan dapat berjalan lebih stabil dan terukur.

Strategi Penguatan JDIH di Daerah

Sebagai langkah perbaikan, Biro Hukum Kalimantan Timur menyiapkan sejumlah strategi taktis dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pelaksanaan bimbingan teknis e-Report secara berkala serta penetapan admin JDIH yang tetap agar pengelolaan data tidak terganggu akibat pergantian personel.

Pendampingan khusus juga akan difokuskan kepada kabupaten dan kota yang masih tertinggal dalam pengelolaan data hukum. Di sisi lain, peningkatan kualitas data hukum di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi prioritas tersendiri mengingat pentingnya kesiapan dokumentasi hukum di kawasan strategis tersebut.

Penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi perhatian utama. Dalam forum ini disampaikan rencana kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna memperbaiki infrastruktur jaringan dan teknologi informasi yang mendukung sistem JDIH.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerapkan mekanisme reward dan punishment dari pimpinan untuk mendorong kedisiplinan serta meningkatkan partisipasi OPD dalam pengelolaan dokumen hukum.

Dorong Komunikasi Hukum yang Modern dan Inklusif

Perubahan pola penyebarluasan informasi hukum turut menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Penyampaian informasi hukum dinilai tidak lagi cukup hanya dengan mengunggah dokumen PDF ke website. Daerah kini dituntut mampu menghadirkan komunikasi hukum yang lebih kreatif dan mudah dipahami masyarakat.

Bentuk penyebarluasan informasi yang didorong meliputi infografis, videografis, hingga video podcast agar informasi hukum lebih komunikatif dan menjangkau masyarakat luas.

Tidak hanya itu, aspek inklusivitas juga menjadi bagian penting dalam pengembangan JDIH ke depan. Sistem layanan hukum didorong agar ramah bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan dokumen berformat Braille, penerjemah bahasa isyarat pada video, serta fitur pembaca layar atau screen reader.

Adanya Ruang “Masa Sanggah” dalam Penilaian

Hal menarik lainnya yang turut disampaikan dalam sosialisasi adalah adanya fitur “Masa Sanggah” pada skema penilaian JDIHN tahun 2026. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki kesempatan resmi untuk mengajukan keberatan apabila hasil evaluasi dari pusat dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masa sanggah tersebut dapat dimanfaatkan dengan menyertakan bukti-bukti pendukung sehingga proses evaluasi diharapkan menjadi lebih objektif dan akuntabel.

Diharapkan Tingkatkan Reformasi Hukum dan Layanan Publik

Melalui penguatan pengelolaan JDIH, daerah diharapkan mampu memperoleh nilai evaluasi nasional yang lebih baik sekaligus membuka peluang mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Lebih jauh lagi, kegiatan ini diarahkan untuk mendukung terciptanya reformasi hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Ketersediaan data hukum yang lengkap dan mudah diakses diyakini akan meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyediaan literasi hukum bagi masyarakat.

Khusus di Kalimantan Timur, peningkatan kualitas data hukum di wilayah penyangga IKN juga diharapkan mampu memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung pembangunan kawasan strategis nasional secara lebih tertib dan terstruktur dari sisi regulasi serta dokumentasi hukum.

FerryS/HUMPRO/2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *