Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Informasi hukum yang tertib, terbuka, dan mudah diakses.

JDIH DPRD Kota Samarinda merupakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dikembangkan secara terpadu untuk mendukung keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tentang JDIH

Pengelolaan dokumen hukum dalam satu jaringan terpadu.

JDIH DPRD Kota Samarinda dikembangkan dan dikelola oleh Sekretariat DPRD sebagai bagian dari JDIH Nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tujuan Utama
Menyediakan akses hukum yang mudah, cepat, akurat, dan dapat dipercaya.

JDIH hadir untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, dan pembangunan hukum daerah.

Sistem Pendayagunaan Bersama

Dokumen hukum dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah, akademisi, serta pihak lain yang membutuhkan.

Sarana Resmi Informasi Hukum

Website JDIH menjadi kanal resmi penyebarluasan Peraturan Daerah, Rancangan Perda, Keputusan DPRD, dan berbagai informasi hukum lainnya.

Terintegrasi dengan JDIH Nasional

Pengelolaan dilakukan dalam kerangka koordinasi dengan BPHN dan anggota JDIH lainnya agar data, metadata, serta kebijakan dokumentasi hukum tetap sinkron.

Visi dan Misi

Membangun layanan informasi hukum yang terpercaya.

Arah pengembangan JDIH berfokus pada ketertiban dokumentasi, kualitas layanan, keterbukaan informasi, dan integrasi antarlembaga.

Visi
“Terwujudnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum DPRD Kota Samarinda yang terpadu, terpercaya, dan mudah diakses untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan hukum daerah.”

Visi ini menempatkan aksesibilitas, keandalan data, dan integrasi sebagai fondasi layanan JDIH.

01

Mengembangkan sistem dokumentasi hukum yang modern, tertib, dan berkesinambungan.

02

Meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat.

03

Menyediakan dan menyebarluaskan produk hukum DPRD secara cepat, tepat, dan akurat.

04

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda melalui keterbukaan informasi.

05

Menjalin koordinasi dan integrasi dengan anggota JDIH tingkat pusat dan daerah.

Tugas dan Fungsi

Enam fungsi dalam satu ekosistem dokumentasi hukum.

Seluruh fungsi dirancang untuk menjaga dokumen hukum tetap lengkap, aman, mutakhir, mudah ditemukan, dan dapat dimanfaatkan secara luas.

01

Pengumpulan Dokumen

Menghimpun Peraturan Daerah, Raperda, Keputusan DPRD, dan dokumen hukum lain yang dihasilkan atau difasilitasi DPRD.

02

Penyimpanan dan Arsip

Menyimpan dokumen hukum secara elektronik dan fisik dengan tata kelola yang tertib serta keamanan yang terjamin.

03

Pemutakhiran Data

Memelihara metadata dan memperbarui dokumen agar informasi yang tersedia tetap relevan, lengkap, dan terkini.

04

Penyebarluasan Informasi

Menyebarluaskan informasi hukum melalui media digital, website resmi, dan sarana informasi lainnya.

05

Pelayanan Informasi Hukum

Memberikan layanan kepada masyarakat, lembaga pemerintahan, akademisi, dan pihak lain yang membutuhkan informasi hukum.

06

Koordinasi Jaringan

Berkoordinasi dengan BPHN dan anggota JDIH lainnya untuk sinkronisasi data, metadata, dan kebijakan pengelolaan.

Tim Pengelola

Kolaborasi lintas peran untuk menjaga kualitas JDIH.

Tim Pengelola JDIH menjalankan peran strategis, teknis, dokumentatif, dan administratif agar sistem tetap aktif, mutakhir, dan mudah digunakan.

ES

Eddy Syahrani, S.Sos

Penanggung Jawab

Plt. Sekretaris DPRD Kota Samarinda.

SG

Sugiharto

Pembina Teknis

Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan.

LS

Listyono

Koordinator JDIH

Ketua Tim Kajian Perundang-Undangan.

FS

Ferry Sachfiari A

IT Pengembang dan Pemelihara Sistem

Dokumentalis Hukum.

AI

Adi Indra

Anggota Tim

Staf Subbag Kajian Perundang-Undangan.

AF

Alfian

Pengelola Data dan Dokumentasi

Staf Subbag Kajian Perundang-Undangan.

SY

Syamsul

Administrator Website JDIH

Staf Subbag Kajian Perundang-Undangan.

Struktur Organisasi

Garis koordinasi yang jelas dan terarah.

Struktur pengelolaan JDIH mengikuti garis koordinasi kelembagaan dari pimpinan Sekretariat DPRD hingga Tim Pengelola JDIH.

Sekretaris DPRD Kota Samarinda

Penanggung jawab tertinggi pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD.

Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan

Melaksanakan pembinaan teknis terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Subbagian Kajian Perundang-Undangan

Menjadi unit kerja yang mendukung pengelolaan dokumen, data, dan informasi hukum.

Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Samarinda

Menjalankan kegiatan penghimpunan, digitalisasi, publikasi, pemutakhiran, dan pelaporan JDIH.

Dokumen hukum yang tertib adalah fondasi layanan publik yang terpercaya.

JDIH DPRD Kota Samarinda terus dikembangkan sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang modern, terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mendukung keterbukaan informasi serta pembangunan hukum daerah.