DPRD Kota Samarinda
JDIH DPRD Kota Samarinda merupakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dikembangkan secara terpadu untuk mendukung keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
JDIH DPRD Kota Samarinda dikembangkan dan dikelola oleh Sekretariat DPRD sebagai bagian dari JDIH Nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menyediakan akses hukum yang mudah, cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
JDIH hadir untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, dan pembangunan hukum daerah.
Dokumen hukum dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah, akademisi, serta pihak lain yang membutuhkan.
Website JDIH menjadi kanal resmi penyebarluasan Peraturan Daerah, Rancangan Perda, Keputusan DPRD, dan berbagai informasi hukum lainnya.
Pengelolaan dilakukan dalam kerangka koordinasi dengan BPHN dan anggota JDIH lainnya agar data, metadata, serta kebijakan dokumentasi hukum tetap sinkron.
Arah pengembangan JDIH berfokus pada ketertiban dokumentasi, kualitas layanan, keterbukaan informasi, dan integrasi antarlembaga.
“Terwujudnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum DPRD Kota Samarinda yang terpadu, terpercaya, dan mudah diakses untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan hukum daerah.”
Visi ini menempatkan aksesibilitas, keandalan data, dan integrasi sebagai fondasi layanan JDIH.
Mengembangkan sistem dokumentasi hukum yang modern, tertib, dan berkesinambungan.
Meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Menyediakan dan menyebarluaskan produk hukum DPRD secara cepat, tepat, dan akurat.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda melalui keterbukaan informasi.
Menjalin koordinasi dan integrasi dengan anggota JDIH tingkat pusat dan daerah.
Seluruh fungsi dirancang untuk menjaga dokumen hukum tetap lengkap, aman, mutakhir, mudah ditemukan, dan dapat dimanfaatkan secara luas.
Menghimpun Peraturan Daerah, Raperda, Keputusan DPRD, dan dokumen hukum lain yang dihasilkan atau difasilitasi DPRD.
Menyimpan dokumen hukum secara elektronik dan fisik dengan tata kelola yang tertib serta keamanan yang terjamin.
Memelihara metadata dan memperbarui dokumen agar informasi yang tersedia tetap relevan, lengkap, dan terkini.
Menyebarluaskan informasi hukum melalui media digital, website resmi, dan sarana informasi lainnya.
Memberikan layanan kepada masyarakat, lembaga pemerintahan, akademisi, dan pihak lain yang membutuhkan informasi hukum.
Berkoordinasi dengan BPHN dan anggota JDIH lainnya untuk sinkronisasi data, metadata, dan kebijakan pengelolaan.
Tim Pengelola JDIH menjalankan peran strategis, teknis, dokumentatif, dan administratif agar sistem tetap aktif, mutakhir, dan mudah digunakan.
Plt. Sekretaris DPRD Kota Samarinda.
Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan.
Ketua Tim Kajian Perundang-Undangan.
Dokumentalis Hukum.
Staf Subbag Kajian Perundang-Undangan.
Staf Subbag Kajian Perundang-Undangan.
Staf Subbag Kajian Perundang-Undangan.
Struktur pengelolaan JDIH mengikuti garis koordinasi kelembagaan dari pimpinan Sekretariat DPRD hingga Tim Pengelola JDIH.
Penanggung jawab tertinggi pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD.
Melaksanakan pembinaan teknis terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Menjadi unit kerja yang mendukung pengelolaan dokumen, data, dan informasi hukum.
Menjalankan kegiatan penghimpunan, digitalisasi, publikasi, pemutakhiran, dan pelaporan JDIH.
JDIH DPRD Kota Samarinda terus dikembangkan sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang modern, terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mendukung keterbukaan informasi serta pembangunan hukum daerah.