Home / ARTIKEL / Masyarakat Bisa Mengusulkan Pembentukan Perda, Ini Caranya

Masyarakat Bisa Mengusulkan Pembentukan Perda, Ini Caranya

  • Artikel oleh Ferry Sachfiari A., S.E.
    JDIH DPRD Kota Samarinda

Tahukah Anda bahwa masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda)?

Pembentukan Perda bukan hanya melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, hingga usulan terhadap kebutuhan regulasi di daerah.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan partisipasi publik, DPRD Kota Samarinda menyediakan layanan Form Usulan Perda yang dapat diakses secara online melalui website resmi DPRD Kota Samarinda.

Apa Itu Usulan Perda?

Usulan Perda adalah penyampaian gagasan, aspirasi, atau kebutuhan hukum dari masyarakat yang dinilai penting untuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah.

Usulan tersebut dapat berkaitan dengan:

  • pelayanan publik
  • lingkungan hidup
  • ketertiban umum
  • perlindungan masyarakat
  • UMKM
  • kepemudaan
  • budaya lokal
  • pendidikan
  • hingga persoalan sosial yang berkembang di masyarakat

Melalui partisipasi ini, masyarakat dapat ikut mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.


Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satunya diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui:

  • rapat dengar pendapat umum
  • kunjungan kerja
  • seminar atau diskusi
  • maupun penyampaian aspirasi secara langsung maupun digital

DPRD Membuka Ruang Aspirasi Masyarakat

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD Kota Samarinda memiliki fungsi:

  • pembentukan Perda
  • penganggaran
  • dan pengawasan

Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah agar regulasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui website resmi DPRD Kota Samarinda, masyarakat kini dapat lebih mudah menyampaikan usulan pembentukan Perda secara online tanpa harus datang langsung ke kantor DPRD.


Cara Mengusulkan Perda

Masyarakat dapat menyampaikan usulan Perda melalui halaman berikut:

🌐
Form Usulan Perda DPRD Kota Samarinda

Langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman form usulan Perda
  2. Isi identitas dan data yang diperlukan
  3. Tuliskan judul atau tema usulan Perda
  4. Jelaskan latar belakang dan tujuan usulan
  5. Kirim usulan melalui form yang tersedia

Usulan yang masuk nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kota Samarinda.


Kenapa Partisipasi Masyarakat Penting?

Kebijakan yang baik lahir dari pemahaman terhadap kebutuhan nyata di masyarakat.

Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting untuk:

  • memperkuat demokrasi daerah
  • meningkatkan kualitas regulasi
  • menciptakan kebijakan yang tepat sasaran
  • serta membangun pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif

DPRD Kota Samarinda berharap masyarakat dapat memanfaatkan ruang partisipasi ini sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah melalui jalur legislasi.


Bersama Membangun Regulasi yang Lebih Baik

Pembentukan Perda bukan hanya tugas pemerintah dan DPRD, tetapi juga bagian dari keterlibatan bersama seluruh elemen masyarakat.

Melalui layanan digital ini, DPRD Kota Samarinda berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi dan partisipasi publik yang lebih terbuka, mudah diakses, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *