(1) Latar Belakang & Tujuan
Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan secara resmi pada 18 Desember 2024. Regulasi ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan tata kelola daerah saat ini. Pembentukan peraturan tata tertib ini berlandaskan pada amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, serta Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Tujuan utama penetapan Peraturan Tata Tertib ini adalah menyediakan pedoman kerja internal yang jelas, tertib, dan akuntabel bagi 45 anggota DPRD Kota Samarinda dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Melalui kerangka kerja yang diperbarui ini, DPRD Kota Samarinda diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam merumuskan regulasi daerah, mengalokasikan anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
(2) Poin-Poin Penting untuk Masyarakat
Bagi masyarakat Kota Samarinda, Peraturan Tata Tertib ini memuat beberapa ketentuan penting yang menjamin keterbukaan publik serta pelibatan warga:
- Jaminan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda: Warga berhak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam pembentukan Raperda. Masukan tersebut disalurkan melalui kegiatan konsultasi publik, seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, hingga sosialisasi Raperda inisiasi DPRD.
- Kewajiban Menampung Pengaduan Warga: Pimpinan, Komisi, Fraksi, maupun Anggota DPRD berkewajiban untuk menerima, menyerap, menampung, dan menindaklanjuti pengaduan serta aspirasi masyarakat.
- Masa Reses untuk Penyerapan Aspirasi: Setiap Anggota DPRD wajib melaksanakan masa reses paling lama 6 hari pada setiap masa persidangan untuk turun langsung ke daerah pemilihannya, mendengarkan keluhan warga, dan melaporkan hasilnya secara tertulis.
- Pembagian Kerja Komisi yang Jelas: Tugas pengawasan dan pelayanan publik dibagi ke dalam 4 komisi teknis, yaitu Komisi I (Hukum, Pemerintahan, dan Pelayanan), Komisi II (Ekonomi, Keuangan, UMKM, dan Pariwisata), Komisi III (Pembangunan, Tata Ruang, dan Lingkungan), serta Komisi IV (Sosial, Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan).
(3) Hak dan Kewajiban
Aturan ini memuat keseimbangan hak dan kewajiban bagi jajaran dewan maupun masyarakat:
- Hak dan Kewajiban Anggota DPRD: Anggota DPRD berhak mengajukan Raperda, menyampaikan pertanyaan/usulan, serta memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan hukum atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam menjalankan tugas legislatif. Sebaliknya, wakil rakyat berkewajiban menghadiri rapat-rapat dewan, melaksanakan reses, menyampaikan laporan kinerja, dan mematuhi Kode Etik DPRD.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan transparansi informasi kinerja dewan, berpartisipasi aktif dalam konsultasi publik, serta menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, warga berkewajiban menyampaikan pengaduan atau masukan secara tertulis atau lisan dengan identitas yang jelas dan bukti yang dipertanggungjawabkan.
(4) Kesimpulan
Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan landasan hukum yang memastikan bahwa fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kota Samarinda berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan dibukanya ruang konsultasi publik, kewajiban pelaksanaan reses, dan mekanisme penanganan pengaduan warga, aturan tata tertib ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk aktif mengawal pembangunan dan pembentukan regulasi di daerahnya.
[Oleh: Ferry Sachfiari]





