SAMARINDA — Maraknya fenomena penarikan atau pengambilalihan kendaraan secara paksa di jalan raya oleh penagih utang (debt collector) sering kali memicu keresahan di tengah masyarakat. Tidak jarang aksi penarikan tersebut disertai intimidasi, ancaman, hingga tindakan fisik. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan dan payung hukum yang mengatur hal ini di Indonesia?
Masyarakat perlu memahami bahwa secara legalitas hukum, tindakan merampas atau menarik paksa kendaraan milik debitur secara sepihak di jalan umum merupakan perbuatan melawan hukum (ilegal) dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai landasan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta langkah hukum yang patut diketahui oleh masyarakat.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi: Eksekusi Wajib Melalui Prosedur Hukum
Secara yuridis, kepastian hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan beberapa poin mendasar:
- Larangan Eksekusi Mandiri Tanpa Kesepakatan: Perusahaan pembiayaan (leasing) maupun pihak ketiga (debt collector) dilarang keras melakukan penarikan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
- Mekanisme Pengadilan: Apabila debitur dinilai cederai janji (wanprestasi) namun menolak/keberatan menyerahkan kendaraannya, maka proses eksekusi penarikan wajib melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.
- Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta-merta memberikan hak bagi kreditur untuk merampas aset di jalan raya tanpa prosedur peradilan atau persetujuan kedua belah pihak.
2. Ancaman Pidana bagi Pelaku Penarikan Paksa (KUHP)
Tindakan intimidasi, perampasan kunci, hingga paksaan fisik yang dilakukan oleh debt collector di jalan raya melanggar hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancam/Kekerasan) Mengancam atau memaksa seseorang untuk menyerahkan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) Pengambilan barang milik orang lain yang disertai ancaman atau kekerasan fisik dapat dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan) Memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau tindakan melanggar hukum.
3. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Di sisi regulasi industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras segala bentuk tindakan penagihan berunsur kekerasan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sesuai aturan OJK, Petugas Penagihan (Debt Collector) yang sah wajib memenuhi persyaratan administratif berikut saat menjalankan tugas:
- Membawa Surat Tugas Resmi dari perusahaan pembiayaan.
- Memiliki Sertifikat Profesi Penagihan yang diakui (SPPI).
- Membawa bukti salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.
- Menunjukkan kartu identitas resmi dan bertindak sopan tanpa intimidasi.
Perusahaan Pembiayaan (Leasing) yang menggunakan jasa debt collector arogan atau melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif tegas oleh OJK, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
4. Panduan Panduan Edukatif Bagi Masyarakat
Apabila masyarakat dihentikan atau diintimidasi oleh oknum penagih utang di jalan raya, berikut langkah-langkah hukum yang disarankan:
- Tetap Tenang dan Minta Bukti Dokumen ResmiMintalah petugas penagih untuk menunjukkan Surat Tugas, Identitas Resmi, Sertifikat Profesi (SPPI), dan Salinan Sertifikat Fidusia.
- Jangan Menyerahkan Kunci Kendaraan Secara SukarelaJika situasi tidak kondusif atau terjadi intimidasi, arahkan kendaraan ke lokasi ramai atau langsung menuju ke Kantor Polisi Terdekat.
- Lakukan DokumentasiAmbil foto atau rekaman video sebagai bukti petunjuk mengenai identitas penagih, tindakan yang dilakukan, serta nomor kendaraan yang mereka gunakan.
- Tegaskan Prosedur HukumSampaikan dengan tegas bahwa segala bentuk penyelesaian sengketa eksekusi fidusia yang tidak disepakati harus melalui prosedur Pengadilan Negeri sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Adukan Ke Pihak Berwajib & Layanan OJKMasyarakat yang menjadi korban perampasan dapat segera membuat Laporan Polisi (LP) serta mengadukan perusahaan leasing terkait melalui Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau email
konsumen@ojk.go.id.
Pesan Penutup:
Kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sangat penting. Di satu sisi, debitur berkewajiban memenuhi ikatan perjanjian (pembayaran), namun di sisi lain, proses penagihan dan eksekusi jaminan wajib dilakukan secara beradab, sah, dan tunduk pada koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Artikel oleh Ferry Sachfiari





