(1) Latar Belakang & Tujuan
Latar belakang pembentukan instrumen ini berakar pada upaya Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Samarinda untuk memperbarui kerangka hukum pariwisata di daerah. Melalui Keputusan DPRD Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 28 Februari 2024, DPRD Kota Samarinda secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I—yaitu tim kerja khusus lintas fraksi anggota dewan. Langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda Tahun 2024 serta menjalankan fungsi legislasi daerah.
Tujuan utama dibentuknya Pansus I adalah untuk menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Wilayah Kota Samarinda. Pembentukan pansus ini didasarkan pada usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Surat Pimpinan DPRD tertanggal 21 Februari 2024. Pembaruan regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut ditujukan agar sistem perizinan sektor pariwisata semakin relevan, adaptif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
(2) Poin-Poin Penting untuk Masyarakat
Bagi masyarakat umum, khususnya para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata di Kota Samarinda, dokumen keputusan ini membawa beberapa poin penting:
- Pembaruan Regulasi Izin Usaha: Aturan lama mengenai izin jasa usaha kepariwisataan (Perda No. 15 Tahun 2002) sedang diproses untuk diubah agar tata kelola perizinan usaha pariwisata di Samarinda lebih tertib dan modern.
- Keterwakilan Aspirasi Publik: Pembentukan Pansus I melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Samarinda—mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, hingga Kebangkitan Pembangunan. Hal ini menjamin bahwa pembahasan aturan mengusung keanekaragaman aspirasi warga.
- Batas Waktu Kerja yang Terukur: Pansus I diberikan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan pada 28 Februari 2024 untuk merampungkan pembahasan Raperda dan melaporkannya kepada Pimpinan DPRD.
- Dibiayai APBD: Seluruh kegiatan operasional pembahasan Raperda ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
(3) Hak dan Kewajiban
Dokumen Keputusan DPRD ini secara spesifik mengatur hak dan kewajiban tata kerja kelembagaan Pansus I dalam proses legislasi:
- Kewajiban Pansus I: Pansus I berkewajiban melakukan penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan Izin Jasa Usaha Kepariwisataan secara mendalam, serta menyampaikan Laporan Hasil Kerja tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Samarinda sebelum masa tugasnya berakhir.
- Hak dan Kewajiban Anggota: Anggota Pansus I berhak dan wajib menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai penugasan dari fraksi masing-masing.
- Catatan Hak dan Kewajiban Masyarakat: Keputusan DPRD ini difokuskan pada pembentukan struktur Panitia Khusus. Oleh karena itu, ketentuan mengenai kewajiban teknis spesifik bagi pemilik usaha pariwisata tidak tercantum dalam dokumen keputusan ini, melainkan menjadi muatan materi Raperda yang sedang dibahas. Namun, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum serta transparansi atas pembaruan aturan perizinan pariwisata di daerahnya.
(4) Kesimpulan
Keputusan DPRD Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang krusial dalam menata ulang landasan hukum perizinan jasa usaha kepariwisataan di Kota Samarinda. Dengan dibentuknya Pansus I yang beranggotakan perwakilan lintas fraksi serta dibatasi masa kerja selama 6 bulan, proses perumusan aturan baru resmi berjalan. Warga dan pelaku usaha pariwisata patut mengawal proses ini agar menghasilkan produk hukum yang mempermudah perizinan usaha dan mendorong kemajuan pariwisata Kota Samarinda.






